Dispora Sumut Siapkan BLUD untuk Optimalkan Aset Olahraga dan Tingkatkan Pendapatan Daerah

topmetro.news, Medan- Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Sumatera Utara tengah mempersiapkan penerapan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) untuk mengelola sejumlah fasilitas olahraga dan aset milik pemerintah daerah.

Kepala Dispora Sumut, M. Mahfullah Pratama Daulay, mengatakan penerapan BLUD ditujukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat sekaligus memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan pendapatan yang bersumber dari pemanfaatan fasilitas olahraga.

Menurutnya, salah satu keunggulan pola BLUD adalah pendapatan dari retribusi yang diperoleh dari pemanfaatan fasilitas dapat dikelola secara lebih fleksibel untuk mendukung kebutuhan pelayanan. Hal ini berbeda dengan mekanisme pengelolaan anggaran melalui APBD yang memiliki tahapan perencanaan dan penganggaran tersendiri.

“Tujuan utama BLUD ini adalah meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Jadi ketika ada retribusi yang masuk, itu bisa langsung digunakan kembali untuk meningkatkan pelayanan,” kata Mahfullah saat memberikan keterangan di Kantor Gubernur Sumut, Kamis (27/8/2026).

Meski memiliki fleksibilitas dalam penggunaan pendapatan, Mahfullah menegaskan pelaksanaan BLUD bukan berarti mengabaikan aturan dalam penggunaan anggaran. Setiap pengadaan barang maupun jasa tetap harus mengikuti ketentuan yang berlaku.

“Fleksibel bukan berarti kemudian kita bebas melakukan apa saja. Pengadaan barang dan jasa tetap mengikuti aturan, apakah melalui lelang, penunjukan langsung atau mekanisme lainnya sesuai ketentuan,” jelasnya.

Pria yang akrab disapa Ipung itu juga menegaskan penerapan BLUD di lingkungan Dispora Sumut tidak dimaksudkan untuk mengomersialkan olahraga, khususnya fasilitas yang digunakan para atlet.

 

Ia memastikan atlet tetap dapat menggunakan venue olahraga untuk kepentingan latihan maupun pembinaan tanpa dikenakan biaya. Pendapatan nantinya lebih diarahkan dari pemanfaatan fasilitas oleh masyarakat umum serta kegiatan-kegiatan pendukung yang tidak mengganggu fungsi utama venue olahraga.

“Olahraga ini tidak kita komersialkan. Atlet tetap bisa menggunakan venue secara gratis. Pendapatan itu berasal dari masyarakat umum yang menggunakan fasilitas, kemudian dari parkir, UMKM dan kegiatan lainnya,” ujarnya.

Selain retribusi rutin, Dispora Sumut juga melihat potensi pendapatan dari penyelenggaraan berbagai kegiatan atau event. Namun, setiap event yang akan digelar terlebih dahulu akan diperhitungkan dari sisi manfaat dan kelayakan ekonominya.

“Kita tidak asal membuat event. Event yang kita lakukan harus dihitung dan memang memberikan keuntungan atau manfaat bagi pengelolaan BLUD,” kata Mahfullah.

Menurut Mahfullah, penerapan BLUD juga menjadi bagian dari upaya mengoptimalkan aset daerah yang selama ini belum seluruhnya dimanfaatkan secara maksimal.

Aset berupa venue olahraga, lahan, area parkir hingga ruang yang dapat digunakan untuk kegiatan usaha akan dipetakan dan dikembangkan sesuai dengan fungsi serta peruntukannya.

Pemanfaatan kolam renang, misalnya, dapat dilakukan melalui retribusi masyarakat umum. Demikian pula kawasan sirkuit multifungsi yang tidak hanya dapat dimanfaatkan untuk kegiatan olahraga atlet, tetapi juga untuk aktivitas masyarakat sepanjang tetap sesuai dengan ketentuan.

“Yang kita optimalkan adalah aset pemerintah. Ada venue, ada lahan yang luas. Itu yang kita kelola supaya memberikan pelayanan sekaligus menghasilkan pendapatan yang kemudian bisa kembali untuk pengembangan fasilitas,” tuturnya.

Selain fasilitas olahraga, peluang pengembangan UMKM, area parkir dan berbagai kegiatan ekonomi pendukung juga menjadi bagian dari perencanaan bisnis BLUD.

Dispora Sumut juga membuka kemungkinan pengembangan properti di atas lahan yang tersedia. Namun, pengembangan tersebut akan dilakukan melalui perencanaan yang matang agar tidak menghilangkan fungsi utama kawasan sebagai pusat kegiatan olahraga.

Salah satu kawasan yang menjadi perhatian adalah area Sena dengan luas sekitar 250 hektare. Mahfullah mengatakan saat ini pihaknya tengah menyusun master plan komprehensif untuk kawasan tersebut.

Master plan itu nantinya tidak hanya berbicara mengenai pembangunan venue olahraga, tetapi juga bagaimana kawasan dapat dikembangkan secara simultan dengan kegiatan bisnis dan pemanfaatan aset lainnya.

“Di Sena itu luasnya sekitar 250 hektare. Kita sedang menyusun master plan secara komprehensif. Jadi nanti ada bisnisnya, ada venue-nya, dan semuanya dikembangkan secara bersamaan supaya kawasan itu bisa mandiri,” ungkapnya.

Untuk memastikan penerapan BLUD memiliki landasan hukum yang jelas, Dispora Sumut saat ini juga sedang memproses penyusunan Peraturan Gubernur (Pergub).

Mahfullah menyebut pembahasan regulasi tersebut masih berlangsung dan ditargetkan dapat diselesaikan dalam waktu sekitar 60 hari ke depan.

Dengan proses tersebut, ia menegaskan rencana penerapan BLUD bukan sekadar wacana, tetapi sudah masuk dalam tahapan persiapan regulasi dan kelembagaan.

“Pergubnya sedang kita bahas. Mudah-mudahan dalam 60 hari ke depan sudah selesai. Jadi ini bukan sekadar wacana, memang sedang kita proses,” katanya.

Setelah regulasi selesai, kelembagaan BLUD juga akan dilengkapi dengan struktur organisasi yang mendukung pengelolaan secara profesional. Struktur tersebut antara lain mencakup pimpinan, bagian keuangan, promosi serta unsur lain yang dibutuhkan dalam pengelolaan layanan.

Selain itu, akan dibentuk pula dewan pengawas untuk memastikan pengelolaan BLUD berjalan sesuai dengan tujuan dan ketentuan yang telah ditetapkan.

“Strukturnya nanti ada pimpinan, ada bagian keuangan, promosi dan lainnya, termasuk dewan pengawas. Memang secara struktur akan terlihat seperti BUMD, tetapi BLUD tetap merupakan bagian dari pemerintah yang menjalankan fungsi pelayanan,” jelas Mahfullah.

Dalam pengembangan sejumlah aset, Mahfullah mengatakan BLUD juga memungkinkan adanya kerja sama dengan pihak ketiga. Namun, kerja sama tersebut tidak berarti aset atau pengelolaan fasilitas pemerintah diserahkan sepenuhnya kepada pihak swasta.

Kerja sama dapat dilakukan untuk proyek tertentu yang membutuhkan investasi dan keahlian pihak ketiga. Salah satu skema yang dimungkinkan adalah kerja sama pemanfaatan dengan pola tertentu, termasuk build-operate-transfer (BOT).

“Kerja sama dengan pihak ketiga memungkinkan. Misalnya ada pembangunan rumah sakit atau fasilitas lainnya dengan skema BOT. Tetapi bukan berarti diserahkan seluruhnya kepada pihak ketiga. Itu tetap merupakan kerja sama pengelolaan,” tegasnya.

Menurutnya, keterlibatan pihak ketiga dibutuhkan untuk mempercepat pengembangan aset yang membutuhkan investasi besar, sementara pemerintah tetap memiliki kendali terhadap aset dan fungsi pelayanan publik.

Dengan penerapan BLUD, Dispora Sumut berharap fasilitas olahraga dapat dikelola secara lebih mandiri, profesional dan berkelanjutan. Pendapatan yang diperoleh dari pemanfaatan aset diharapkan dapat kembali digunakan untuk memperbaiki sarana, meningkatkan kualitas pelayanan serta mendukung pembinaan olahraga.

Mahfullah menegaskan prinsip utama yang menjadi dasar penerapan BLUD tetaplah pelayanan publik. “Jadi orientasinya bukan sekadar mencari uang. Pendapatan itu harus kembali untuk pelayanan dan peningkatan fasilitas. Kita ingin aset yang ada bisa produktif, tetapi fungsi utamanya sebagai fasilitas olahraga dan pelayanan kepada masyarakat tetap dijaga,” pungkasnya.

Penulis I Erris

Related posts

Leave a Comment